Hukum Menata Ruang: Sebuah Tinjauan Sosio-Yuridis atas Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang

Authors

  • Purnawan Dwikora Negara Universitas Widyagama; Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

Abstract

Membicarakan ruang dalam perspektif sosio-yuridis adalah sangat menarik karena dari ruang itulah kita dapat membaca gambaran hukum yang sebenarnya atas ruang, atas perilaku masyarakat dan pengambil kebijakan atas ruang tersebut, atau bahkan atas teks aturan yang mengaturnya. Gambaran hukum itu juga untuk menjawab lebih dalam atas pertanyaan: apa peran hukum formal dalam perkembangan dan pengembangan ruang urban di Indonesia? Lalu, apa hubungannya dengan Malang? Artikel ini hendak berpendapat bahwa bekerjanya hukum atas ruang di Indonesia dapat dibaca dari pernak-pernik eksploitasi atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terjadi di Kota Malang. Kata kunci: ruang publik, kawasan urban, perspektif sosio-yuridis Discussing space in socio-juridical perspective is very interesting because it can help us to assess juridical system toward space, human behavior, public policy, or even regulating text. Such face of law addresses deeper questions on: what is the role of formalistic law on the development and growth of urban space in Indonesia? How does it connect to Malang? The article argues that we can understand law enforcement on space in Indonesia through a series of critical readings into the exploitation of Public Green Space in Malang. Keywords: public space, urban, socio-juridical perspective

Downloads

Published

2022-08-01